KOMPAS.com - Agus Andani (32), pria asal Desa Peninjauan RT 13, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap atas kasus pembunuhan pada Kamis (12/5/2022).
Ia ditangkap karena membunuh teman satu desanya sendiri, Muhlisin karena tak kebagian uang hasil pencurian sawit.
Kasus tersebut berawal saat pelaku bersama korban Muhlisin, Iwan dan Dauf mencui buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu (11/5/2022).
Setelah mencuri, Agus pulang ke rumah. Sementara tiga rekannya menjual kelapa sawit hasil curian mereka.
Pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, Agus mendatang rumah korban dan bertemu Daud Serta Iwan.
Baca juga: Tuduh Korban Curi Kelapa, Petani di Bolsel Tebas Rekannya dengan Parang
Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan curian kelapa sawit tersebut kepada Muhlisin.
"Korban ini mengatakan kepada pelaku bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah habis untuk nyabu," kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan, Jumat (13/5/2022).
Mendengar hal tersebut, pelaku kembali ke rumahnya sendiri. Sekitar pukul 20.00 WIB, Agus mendatangi rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang ia ambil dari dapur rumahnya.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menikam Muhlisin.
"Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dengan memegang sebilah pisau di tangan kanannya. Setelah tiba di rumah Muhlisin pelaku langsung menuju kamar Muhlisin dan melihat korban sedang tidur bersama anaknya," ucap dia.
Baca juga: PTPN V Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Pencurian Sawit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.