Diduga dalam program pengadaan tersebut, tersangka NET yang saat itu selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Sitaro mengarahkan tersangka AM selaku pemilik CV. Jasa Mandiri untuk menjadi penyedia barang solar cell tersebut.
"Sehingga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa di desa, dengan tersangka AM menjanjikan uang kepada tersangka NET," sebutnya.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Kejati Bengkulu Segera Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Pengendalian Banjir
Lanjut Aditia, akibat dari perbuatan para tersangka berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan lampu jalan solar cell tahun anggaran 2020 Nomor: 009 / LHP-AI / INSPEK / XII-2021 tanggal 9 Desember 2021, diperoleh jumlah kerugian keuangan negara Rp 692.902.000.
"Perbuatan para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.