Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, dihebohkan dengan temuan seekor ikan lumba-lumba yang mati dalam keadaan terpotong di pantai setempat, Selasa.
Bangkai hewan itu ditemukan terdampar oleh sejumlah nelayan.
Anton Supriantono, Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pasar Seluma, menjelaskan bangkai lumba-lumba itu ditemukan terdampar oleh sejumlah nelayan pada Selasa (10/5/2022).
"Bangkai lumba-lumba itu ditemukan terdampar dalam kondisi sudah terpotong. Kondisinya masih segar. Tidak diketahui siapa melakukannya. Namun saya bisa pastikan tindakan itu bukan dilakukan nelayan Desa Pasar Seluma," jelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar Seluma, Anton Suprianto, Selasa.
Bangkai lumba-lumba tersebut ketika ditemukan nelayan dalam kondisi perut telah dibelah dan sirip telah dipotong.
Sementara tubuh lumba-lumba telah dipotong menjadi dua bagian. Usai ditemukan, bangkai tersebut langsung dikuburkan di desa setempat.
Lumba-lumba menjadi salah satu mamalia laut dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang.
Lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.