PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Zulfikar di Kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap karena mengorupsi uang zakat yang dikelolanya.
Zulfikar adalah staf pengumpul dana zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.
Adapun pelaku menilap uang zakat sekitar Rp 190 juta. Dia pun ditangkap pada Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Pegawai Bapenda Riau Dipastikan Maling Uang Zakat Rp 1,1 M
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Zulfikar," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan, Zulfikar ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat dari amil zakat pada RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan 2020.
Baca juga: Video Viral Seorang Ibu Naik Motor Melawan Arah di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Ceritanya
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, dia pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Raharjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.