Salin Artikel

Korupsi Uang Zakat Rp 190 Juta, Pria di Dumai Riau Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Zulfikar di Kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap karena mengorupsi uang zakat yang dikelolanya.

Zulfikar adalah staf pengumpul dana zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.

Adapun pelaku menilap uang zakat sekitar Rp 190 juta. Dia pun ditangkap pada Rabu (11/5/2022).

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Zulfikar," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Ia menjelaskan, Zulfikar ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat dari amil zakat pada RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan 2020.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, dia pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Raharjo.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/090653778/korupsi-uang-zakat-rp-190-juta-pria-di-dumai-riau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke