KOMPAS.com - Selain terlibat kepemilikan tambang emas ilegal, oknum polisi Briptu HSB diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri mengaku telah menemukan sejumlah bukti-bukti kuat ke arah dugaan itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menjelaskan, salah satu bukti dugaan itu adalah berdasarkan dokumen pengiriman narkoba melalui pakaian bekas impor alias Balpres.
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, lanjut Hendy, pihaknya juga telah memeriksa keberadaan 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Belasan kontainer itu diduga dilakukan Briptu HSB dan komplotannya untuk menyelundupkan narkoba.
Namun demikian, kata Hendy, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya narkoba di balik tumpukan pakaian bekas tersebut meskipun sudah mengerahkan anjing pelacak atau K-9.
"Belum ditemukan (Narkoba, Red). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu HSB, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Ungkap Bukti Awal Dugaan Briptu Hasbudi Turut Terlibat Dalam Peredaran Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.