PALEMBANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan 35 perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan karyawan mereka.
Perusahaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mendapatkan sanksi.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul mengatakan, 35 perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan, outsourcing (alih daya) rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan.
Baca juga: Cerita Viral di Medsos, Polwan Polda Sumsel Laporkan Suami yang Selingkuh hingga Punya Anak
Menurutnya, perusahaan itu tidak memberikan THR tanpa alasan jelas.
"Untuk jumlah yang melapor ada 50 orang. Kami akan teruskan laporan ini ke Kemenaker," kata Erman, Selasa (10/5/2022).
Erman mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Baca juga: Tak Ada WFH Usai Libur Lebaran, Gubernur Sumsel Minta Semua ASN Masuk Kerja Hari Ini
Sebab, laporan itu nantinya akan diteliti dulu oleh Kemenaker.
"Kami juga akan melakukan pengecekan soal sanksi nanti dari Kemenaker," jelasnya.
Sementara, terkait kabar adanya perusahaan yang tak membayarkan THR karena diblokir oleh perbankan, Erman mengaku sejauh ini belum mendapatkan laporan tersebut.
"Sejauh ini yang dilaporkan hanya perusahaan yang tidka membyar THR. Soal masalah perbankan itu saya belum dapat laporan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.