Sementara satu korban harus dibawa ke RSUD dr Adjidarmo setelah mengalami luka berat.
Wiwin mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya ada 29 warga yang dibawa ke Polres Lebak untuk diperiksa.
"Selanjutnya, kita melakukan gelar perkara dan dari keterangan korban serta beberapa orang saksi, kita tetapkan 13 orang tersangka yang memenuhi dua alat bukti," kata Wiwin.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian korban, pakaian para pelaku, tali tambang, satu unit kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara," kata Wiwin.
Wiwin menambahkan, tujuh orang warga Kecamatan Cipanas yang menjadi korban penganiayaan, yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50).
Mereka mengalami luka-luka di bagian kepala dan bagian tubuh yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.