Salin Artikel

Sekelompok Warga Lebak Diikat dan Dikeroyok akibat Dituduh Curi Hewan Ternak, 13 Orang Jadi Tersangka

LEBAK, KOMAS.com - Sebanyak 13 orang ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap sekelompok warga di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Mereka yakni AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Penetapan tersangka itu karena mereka melakukan aksi main hakim sendiri terhadap tujuh orang.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua di antaranya anak di bawah umur.

"Dari 13 orang tersangka penganiayaan, dua orang di antaranya masih di bawah umur," kata Wiwin di Mapolres Lebak, Senin (9/5/2022) malam.

Wiwin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Munang, Lebak, pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kejadian berawal saat tujuh warga Kecamatan Cipanas datang ke Sukanegara untuk mencari motor yang hilang.

Mereka datang ke sana atas petunjuk dukun yang meyakini motor tersebut ada di dalam hutan di Sukanegara.

Saat sedang melakukan pencarian, warga Desa Sukanegara mencurigai mereka adalah pencuri hewan ternak.

Dugaan mereka didasari karena sebelumnya banyak kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di desa tersebut.

Warga Sukanegara yang curiga, kemudian menginterogasi ketujuh orang tersebut. Mereka juga digiring ke sebuah rumah warga setempat dalam kondisi diikat.

"Saat diinterogasi, para korban diikat lalu dilakukan pengeroyokan," kata 

Aksi interogasi dan penganiyaan itu dilakukan sejak pukul 01.00 hingga pukul 03.00.

Aksi mereda setelah aparat Polsek Muncang yang mendapat laporan dari warga datang ke lokasi.

Para korban kemudian dibawa ke Polsek dan setelahnya ke puskesmas karena terluka.

Sementara satu korban harus dibawa ke RSUD dr Adjidarmo setelah mengalami luka berat.

Wiwin mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya ada 29 warga yang dibawa ke Polres Lebak untuk diperiksa.

"Selanjutnya, kita melakukan gelar perkara dan dari keterangan korban serta beberapa orang saksi, kita tetapkan 13 orang tersangka yang memenuhi dua alat bukti," kata Wiwin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian korban, pakaian para pelaku, tali tambang, satu unit kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara," kata Wiwin.

Wiwin menambahkan, tujuh orang warga Kecamatan Cipanas yang menjadi korban penganiayaan, yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50).

Mereka mengalami luka-luka di bagian kepala dan bagian tubuh yang lain.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/082153178/sekelompok-warga-lebak-diikat-dan-dikeroyok-akibat-dituduh-curi-hewan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke