Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Warga Lebak Diikat dan Dikeroyok akibat Dituduh Curi Hewan Ternak, 13 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/05/2022, 08:21 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LEBAK, KOMAS.com - Sebanyak 13 orang ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap sekelompok warga di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Mereka yakni AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Penetapan tersangka itu karena mereka melakukan aksi main hakim sendiri terhadap tujuh orang.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua di antaranya anak di bawah umur.

Baca juga: 88 Rumah Warga Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Lebak Banten

"Dari 13 orang tersangka penganiayaan, dua orang di antaranya masih di bawah umur," kata Wiwin di Mapolres Lebak, Senin (9/5/2022) malam.

Wiwin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Munang, Lebak, pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kejadian berawal saat tujuh warga Kecamatan Cipanas datang ke Sukanegara untuk mencari motor yang hilang.

Mereka datang ke sana atas petunjuk dukun yang meyakini motor tersebut ada di dalam hutan di Sukanegara.

Saat sedang melakukan pencarian, warga Desa Sukanegara mencurigai mereka adalah pencuri hewan ternak.

Baca juga: Gara-gara Hewan Ternak, Petani di Aceh Timur Bacok Temannya Sendiri

Dugaan mereka didasari karena sebelumnya banyak kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di desa tersebut.

Warga Sukanegara yang curiga, kemudian menginterogasi ketujuh orang tersebut. Mereka juga digiring ke sebuah rumah warga setempat dalam kondisi diikat.

"Saat diinterogasi, para korban diikat lalu dilakukan pengeroyokan," kata 

Aksi interogasi dan penganiyaan itu dilakukan sejak pukul 01.00 hingga pukul 03.00.

Aksi mereda setelah aparat Polsek Muncang yang mendapat laporan dari warga datang ke lokasi.

Para korban kemudian dibawa ke Polsek dan setelahnya ke puskesmas karena terluka.

Sementara satu korban harus dibawa ke RSUD dr Adjidarmo setelah mengalami luka berat.

Wiwin mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya ada 29 warga yang dibawa ke Polres Lebak untuk diperiksa.

"Selanjutnya, kita melakukan gelar perkara dan dari keterangan korban serta beberapa orang saksi, kita tetapkan 13 orang tersangka yang memenuhi dua alat bukti," kata Wiwin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian korban, pakaian para pelaku, tali tambang, satu unit kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara," kata Wiwin.

Wiwin menambahkan, tujuh orang warga Kecamatan Cipanas yang menjadi korban penganiayaan, yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50).

Mereka mengalami luka-luka di bagian kepala dan bagian tubuh yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com