Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lagi Jual Tiket On The Spot, Pelabuhan Bakauheni Dikonsep Seperti Bandara

Kompas.com - 09/05/2022, 21:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sistem ticketing Pelabuhan Bakauheni akan mengadaptasi konsep bandara.

Tidak akan ada lagi penjualan tiket on the spot di pelabuhan.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ira Puspadewi mengatakan, konsep ini akan mengadaptasi sistem ticketing bandara dan stasiun kereta api.

Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lancar, Ini Analisis Pakar Transportasi

Menurutnya, sebagai salah satu moda transportasi utama pelayaran ada kesamaan dengan moda transportasi lain.

"Di industri transportasi ada manifes penumpang, itu kenapa saat menyeberang penumpang harus mengisi data diri," kata Ira di Pelabuhan Bakauheni, Senin (9/5/2022).

Kemudian tidak akan ada lagi penjualan tiket on the spot di pelabuhan.

"Jadi seperti di bandara, penumpang baru boleh masuk jika sudah membeli tiket," kata Ira.

Baca juga: Hari Terakhir Libur Lebaran, 122.662 Pemudik Kembali dari Sumatera via Pelabuhan Bakauheni

Ira menambahkan, pengelola penyeberangan juga akan memberlakukan penumpang datang minimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan yang dipilihnya.

"Ini juga sama seperti bandara, ke depannya kita akan memberlakukan seperti itu," kata Ira.

Menurut Ira, sebenarnya hal ini sudah dilakukan seperti itu.

"Tapi karena Lebaran ini adalah transisi, dan kami melihatnya sebagian besar masyarakat memang tidak pulang 2 tahun terakhir dan baru tahu sistemnya online, kami berikan toleransi selama masa ini," kata Ira.

Ke depan, khususnya angkutan Lebaran akan diberlakukan aturan pengguna jasa harus datang sesuai dengan waktu yang tertera di tiket untuk datang ke pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com