Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi Narkoba di Kontainer Milik Oknum Polisi Bos Tambang Emas, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri

Kompas.com - 09/05/2022, 11:03 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

TARAKAN, KOMPAS.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk proses penyelidikan oknum anggota polisi, Briptu HSB. Permintaan bantuan ini menyusul adanya indikasi narkoba di dalam kontainer milik oknum polisi bos tambang emas tersebut.

“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu dengan peralatannya, untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan seperti dilansir Antara, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Polisi Periksa Buku Catatan Aliran Dana Hasil Bisnis Briptu HSB, Oknum yang Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara

Polda Kaltara saat ini mengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Langkah ini untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.

"Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.

Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB.

Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.

Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor. Lalu Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Regional
Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Regional
Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Regional
Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Regional
Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Regional
Klarifikasi Kepsek Soal Guru di Pamekasan Dimutasi Akibat Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar

Klarifikasi Kepsek Soal Guru di Pamekasan Dimutasi Akibat Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar

Regional
Jeritan Istri di Pekanbaru, Bayinya Tak Lagi Bernapas karena Dibunuh Suami...

Jeritan Istri di Pekanbaru, Bayinya Tak Lagi Bernapas karena Dibunuh Suami...

Regional
Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Regional
Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Regional
Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Regional
Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Regional
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Regional
Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru 'Delay'

Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru "Delay"

Regional
Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com