Pelaku meremas untuk kedua kalinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.
"Pelaku malah meminta memegang yang satunya kepada korban," imbuh Kombes Irwan.
Anggota Polrestabes Semarang yang berada di dekat lokasi mendengar teriakan korban.
Akhirnya, saat itu pula pelaku diamankan oleh polisi.
Baca juga: Penjual Ketupat Dadakan di Semarang Untung Besar dari Lebaran dan Kupatan
"Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfian terjerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.