Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawati Bank di Semarang Jadi Korban Pelecehan Remas Payudara, Pelakunya Mahasiswa

Kompas.com - 08/05/2022, 18:41 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang melakukan pencabulan kepada karyawati salah satu bank di Kota Semarang.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat meremas payudara korban lantaran tak kuasa melihat tubuh karyawati bank tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelecahan tersebut terjadi di belakang Mall Ciputra, Kawasan Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/5) malam.

"Korban mendapatkan pelecehan saat hendak menawarkan aplikasi bank," kata Irwan, di Polrestabes Semarang, pada Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Ini Jalur Alternatif Selain Jalan Tol dari Semarang Menuju Jakarta yang Bisa Dimanfaatkan Pemudik

Dia mengatakan, pelaku yang berinisial AU (20) sempat berkomunikasi dengan korban berinisial PS (19).

Saat itu, korban menawarkan aplikasi kepada pelaku sebagai calon nasabah.

"Pelaku merupakan satu di antara calon nasabah," kata dia.

Awalnya, korban mengira pelaku tak sengaja memegang bagian sensitifnya.

Akhirnya, korban mencoba untuk menghindar dan jaga jarak.

"Pelaku sengaja pegang payudara, namun korban mengira tak sengaja," kata dia.

Bukannya berhenti melakukan aksi cabulnya, pelaku melanjutkan perbuatan tak terpujinya.

 

Pelaku meremas untuk kedua kalinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.

"Pelaku malah meminta memegang yang satunya kepada korban," imbuh Kombes Irwan.

Anggota Polrestabes Semarang yang berada di dekat lokasi mendengar teriakan korban.

Akhirnya, saat itu pula pelaku diamankan oleh polisi.

Baca juga: Penjual Ketupat Dadakan di Semarang Untung Besar dari Lebaran dan Kupatan

"Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfian terjerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com