Diberitakan sebelumnya, Briptu HSB, diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara, dengan dugaan sebagai pemilik tambang emas illegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan.
HSB diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (4/5/2022) siang.
HSB diduga kuat hendak melarikan diri, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Dari pengungkapan dugaan kasus illegal mining tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.
Sebanyak tiga unit eskavator, dua unit mobil truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman ikut disita sebagai barang bukti.
Pengembangan dilakukan, dan polisi kembali mengendus usaha ilegal lain dari Briptu HSB.
Sebanyak 17 kontainer berisi barang rombengan impor dari Malaysia, ditemukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Polisi akhirnya menggeledah kediaman HSB di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, dan dua unit mobil ikut diamankan.
Selain itu, ada enam unit speedboat (bertambah 1 unit pada hari ini), uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan, ikut disita.
"Aset HSB yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.
Dalam penggeledahan, Ditreskrimsus juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk, diduga kuat hasil bisnis illegal HSB serta sejumlah nomor rekening.
Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak pihak tertentu yang dimungkinkan terlibat.
"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain, maka itu berpotensi menjerat HSB dengan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegasnya.
Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret sejumlah nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB, ataupun mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.
"Bakal ada nama nama yang terlibat nanti," lanjutnya.
Sejauh ini, Hendy menegaskan belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan.
Pihaknya masih meminta analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri aset Briptu HSB yang diduga ada di beberapa daerah.
Atas sejumlah dugaan pidana tersebut, Polda Kaltara menjerat Briptu HSB dengan sejumlah pasal.
Masing-masing, Pasal 158 juncto pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba untuk dugaan illegal mining berupa penambangan emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.
Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor.
Serta, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.