KOMPAS.com - Selepas berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, umat islam bisa melanjutkan ibadah puasa Syawal.
Hal ini sesuai pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh."
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Puasa Syawal
Menjadi pertanyaan, apakah boleh mengawali puasa pada tanggal 1 Syawal atau pada Hari Raya Idul Fitri?
Baca juga: Aturan dan Keutamaan Puasa Syawal bagi Seorang Muslim
Sebelum melaksanakan puasa Syawal, ada baiknya umat Islam memahami waktu dari pelaksanaan ibadah sunnah ini.
Baca juga: Ini Manfaat Puasa di Bulan Syawal untuk Kesehatan
Puasa syawal adalah sebuah ibadah puasa selama enam hari yang dilakukan pada bulan Syawal dalam kalender Hijriyah.
Dilansir dari laman NU Online, waktu untuk mulai melaksanakan puasa Syawal yaitu enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 2-7 Syawal.
Meskipun dilakukan di bulan Syawal, namun umat Islam dilarang memulai puasa pada tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri karena hukumnya haram.
Dasar pelarangan ini adalah hadits Muttafaq Alaih dari Abi Sa'id Al Khudri, yaitu " Rasulullah SAW melarang puasa di dua hari, hari (idul) Fitri dan hari Kurban."
Lebih lanjut, waktu puasa Syawal diperbolehkan untuk tidak dikerjakan berurutan, dan orang yang melaksanakannya tetap mendapat keutamaan puasa Syawal.
Dilansir dari laman Kantor Kemenag Jembrana, umat muslim juga dapat mengqadha puasa Syawal di bulan lain, seperti mengqadhanya di bulan Dzulqa'dah.
Menurut Syaikh Al-Nawawi hukum mengqadha puasa enam hari di bulan Syawal adalah dianjurkan.
Hal ini bisa dilakukan apabila seseorang tidak bisa melaksanakan puasa enam hari penuh di bulan Syawal, sehingga tidak masalah mengqadhanya di bulan lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal karena sebab tertentu, dianjurkan baginya untuk mengqadha puasa Syawal tersebut di bulan lain, dan sangat dianjurkan untuk mengqadha di bulan Dzulqa’dah.
Dilansir dari laman NU Online, sebagian besar ulama tidak memperbolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat untuk mengqadha puasa Ramadhan.
Alasannya, kedua puasa tersebut memiliki hukum yang berbeda, di mana puasa Ramadhan hukumnya wajib sementara puasa Syawal hukumnya sunnah.
Maka umat islam yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan sebaiknya mengqadha hutang puasanya terlebih dahulu.
Setelah hutang puasa Ramadhannya terbayar, maka seseorang baru bisa melanjutkannya dengan puasa Syawal, sekalipun nantinya akan mengqadha puasa tersebut di bulan Dzulqa’dah.
Sumber:
nu.or.id
islam.nu.or.id [1]
islam.nu.or.id [2]
bali.kemenag.go.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.