Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK

Kompas.com - 29/04/2022, 07:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: FITRA Ungkap Alasan Opini WTP dari BPK Diburu Para Kepala Daerah

Sebagai lembaga negara, BPK berkedudukan di ibu kota dan memiliki perwakilan di tiap provinsi.

Tugas dan wewenang BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu pada BAB III tentang Tugas dan Wewenang.

Baca juga: Bupati Bogor Bantah Beri Suap Auditor BPK, KPK: Lumrah dan Umum Disampaikan

Secara umum, tugas dan wewenang BPK adalah melakukan audit untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan, berikut tugas dan wewenang ketua, wakil ketua, serta anggota BPK.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

Tugas dan Wewenang Ketua BPK

Tugas ketua BPK (merangkap anggota) yaitu:
1. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua
2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK
3. Melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri
4. Melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua
5. Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.

Tugas dan Wewenang Wakil Ketua BPK

Tugas wakil ketua BPK (merangkap anggota) yaitu:
1. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua
2. Melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan
3. Melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
4. Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.

Tugas dan Wewenang Anggota I

Tugas anggota I BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenhan, Kemenhub, Kejaksaan RI, POLRI, BIN, BNN, BMKG, Lemhanas, Wantanas, Badan Siber dan Sandi Negara, Komnas HAM, KPK, KPU, Basarnas, BNPT, Bawaslu, Bakamla serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota II

Tugas anggota II BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BPS, BI, OJK, PPATK, PT PPA, LPS, BSN, LKPP, KPPU serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota III

Tugas anggota III BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY, Kemenko Bidang PMK, Kemensetneg, Setkab, Kemensos, Kemenpar, Kemenaker, Kemkominfo, Kemenpan RB, KPPA, Kemenpora, Kemenristek-BRIN, Kementerian ATR, Kemendesa PDTT, Bapeten, BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, Perpusnas RI, BNPB, Bapertarum, BKKBN, BKN, BPKP, LAN, ANRI, PPK GBK, PPK Kemayoran, BNP2TKI, LPP RRI, LPP TVRI, TMII, BIG, ORI, BPN, Bekraf, BPJS Ketenagakerjaan serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota IV

Tugas anggota IV BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementan, KKP, Kementerian ESDM, Kemen PUPR, KLHK, BPH Migas, Badan Restorasi Gambut serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota V

Tugas anggota V BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemendagri, Kemenag, BPKS, BP Batam, BPWS, BNPP, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I (Sumatera dan Jawa) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota VI

Tugas anggota VI BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenkes, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, BPOM, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota VII

Tugas anggota VII BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kementerian BUMN, SKK Migas, BUMN dan anak perusahaan, serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Sumber: bpk.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com