KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: FITRA Ungkap Alasan Opini WTP dari BPK Diburu Para Kepala Daerah
Sebagai lembaga negara, BPK berkedudukan di ibu kota dan memiliki perwakilan di tiap provinsi.
Tugas dan wewenang BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu pada BAB III tentang Tugas dan Wewenang.
Baca juga: Bupati Bogor Bantah Beri Suap Auditor BPK, KPK: Lumrah dan Umum Disampaikan
Secara umum, tugas dan wewenang BPK adalah melakukan audit untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan, berikut tugas dan wewenang ketua, wakil ketua, serta anggota BPK.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK
Tugas ketua BPK (merangkap anggota) yaitu:
1. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua
2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK
3. Melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri
4. Melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua
5. Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
Tugas wakil ketua BPK (merangkap anggota) yaitu:
1. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua
2. Melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan
3. Melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
4. Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
Tugas anggota I BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenhan, Kemenhub, Kejaksaan RI, POLRI, BIN, BNN, BMKG, Lemhanas, Wantanas, Badan Siber dan Sandi Negara, Komnas HAM, KPK, KPU, Basarnas, BNPT, Bawaslu, Bakamla serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas anggota II BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BPS, BI, OJK, PPATK, PT PPA, LPS, BSN, LKPP, KPPU serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas anggota III BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY, Kemenko Bidang PMK, Kemensetneg, Setkab, Kemensos, Kemenpar, Kemenaker, Kemkominfo, Kemenpan RB, KPPA, Kemenpora, Kemenristek-BRIN, Kementerian ATR, Kemendesa PDTT, Bapeten, BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, Perpusnas RI, BNPB, Bapertarum, BKKBN, BKN, BPKP, LAN, ANRI, PPK GBK, PPK Kemayoran, BNP2TKI, LPP RRI, LPP TVRI, TMII, BIG, ORI, BPN, Bekraf, BPJS Ketenagakerjaan serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas anggota IV BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementan, KKP, Kementerian ESDM, Kemen PUPR, KLHK, BPH Migas, Badan Restorasi Gambut serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas anggota V BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemendagri, Kemenag, BPKS, BP Batam, BPWS, BNPP, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I (Sumatera dan Jawa) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas anggota VI BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenkes, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, BPOM, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas anggota VII BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kementerian BUMN, SKK Migas, BUMN dan anak perusahaan, serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Sumber: bpk.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.