Pihaknya berharap tembok Benteng Keraton Kartasura itu bisa dikembalikan lagi sebagai peninggalan sejarah yang bisa dimengerti dan dipelajari oleh generasi muda yang akan datang.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan pihaknya akan menelusuri asal usul sertifikat tanah di dalam kawasan tersebut.
"Harapan kami nanti bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kami tidak bisa langsung iya memaafkan. Tapi ini benar-benar diselesaikan. Mereka mengembalikan mungkin tidak bisa. Batu batanya saja satu kilo lebih. Kita beli bata seperti itu tidak mungkin bisa ada di sini," terang dia.
Pemkab Sukoharjo juga akan melakukan inventarisasi terhadap situs-situs peninggalan sejarah yang ada di Sukoharjo.
Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi agar kejadian perusakan bangunan cagar budaya seperti di Kartasura tidak terulang di wilayah lain di Sukoharjo.
"Hasil inventarisasi nanti akan kita laporkan ke BPCB Provinsi Jawa Tengah," kata Etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.