BAUBAU, KOMPAS.com - Oknum Polisi, Brigadir Polisi FZ yang menganiaya bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang kode etik.
Rencananya, sidang kode etik tersebut akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Sampai saat ini petugas kita sedang menunggu proses sidang kode etik untuk oknum yang bersangkutan," kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (27/4/2022).Baca juga: Merasa Diselingkuhi, Suami di Banjarmasin Aniaya Istri hingga Terluka
Saat ini kasus oknum Brigpol FZ masih ditangani Propam Polres Baubau. Sementara itu, kondisi korban sudah membaik.
"Alhamdulilah keadaan korban sampai saat ini sudah membaik dan sduah melaksanakan aktivitasnya kembali," ujarnya.
Terkait perdamaian kedua pihak, Erwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban.
"Semuanya Kami serahkan kepada keluarga korban. Alangkah baiknya, kita semua mengharapkan yang terbaik. Untuk personel kami tindak tindak tegas," ucap Erwin.
Sebelumnya, Brigpol FZ yang bertugas di Polsek Murhum, Kota Baubau diduga menganiaya seorang bocah berinisial HK (10), pada Senin (18/4/2022) sore.
Aksi penganiayaan yang terekam kamera pemantau milik warga tersebut sempat video viral di media sosial.
Korban HK yang ditemani sang nenek pun datang melapor ke Polsek Wolio, Kota Baubau.
"Saya memakai sepeda tidak sengaja kena mobilnya, dia turun langsung pukul saya," kata HK, Senin (18/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.