Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 518 Juta, Seorang Kepala SMK dan Bendahara di Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/04/2022, 16:01 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut penjara 2,5 tahun kepada IM mantan kepala sekolah dan AS bendahara dalam sidang dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020, Rabu (27/4/2022).

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana selama masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP," kata Asido.

Baca juga: Perkara Kasus Pembelian Ponsel Curian di Seluma Bengkulu Dihentikan

Sementara khusus terdakwa IM dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Jumlah uang pengganti tersebut berdasarkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 518 juta dikurangi uang titipan yang dibayar terdakwa IM sebesar Rp 150 juta sebelum tuntutan.

Sementara itu, Tarmizi Gumay selalu kuasa hukum terdakwa IM, merasa kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan yang dinilainya tidak berasaskan keadilan.

Baca juga: Usman Lumpuh karena Jatuh di Lubang Jalan, Polisi Periksa Pejabat PU Kota Bengkulu

Sebab, kliennya sudah menitipkan kerugian keuangan negara, justeru dibebankan sendirian membayar sisa kerugian.

"Saya kecewa dengan tuntutan ini, karena terdakwa telah membayar kerugian negara sebelumnya," kata Tarmizi, Selasa (27/4/2022).

Tarmizi  menambahkan, pihaknya juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih menetapkan tersangka lainnya yang  diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu selatan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 9 Mei 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com