AMBON, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan akan memproses oknum polisi yang diduga menganiaya seorang karyawan Alfamidi di Ambon, Daud Manusama (21) hingga babak belur.
Pelaku berinisial Iptu TK yang merupakan perwira di Polda Maluku.
Baca juga: 3.530 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Idul Fitri di Maluku
Iptu TK ternyata merupakan mantan petinju yang pernah tampil di PON. Dia juga itu telah terlibat dalam tiga kali kasus penganiayaan.
“Iya dia (TK) ini mantan petinju, kalian juga sudah tahu itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Jumat (22/4/2022).
Roem memastikan, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polda Maluku pada 19 April 2022.
Baca juga: Karyawan Alfamidi di Ambon Dipukul di Depan Toko, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Menurut Roem, setelah dilaporkan, polisi langsung bergerak untuk penanganan.
Selanjutnya polisi akan memproses kasus tersebut, secara pidana maupun etik. Ia berharap korban tidak mencabut laporannya.
“Pokoknya kami berharap agar yang korban ini tidak mencabut laporannya seperti kasus-kasus sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Polda Maluku Akui Ada Perwira Polisi yang Menganiaya Karyawan Alfamidi di Ambon