KOMPAS.com - Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengaku berang melihat tindakan anggotanya, Brigpol FZ yang menganiaya bocah 10 tahun berinisial HK, gara-gara mobilnya diserempet sepeda korban.
Mengetahui itu, Erwin kemudian memerintahkan bagian seksi Provost untuk menindak FZ. Tak berapa lama, FZ pun ditangkap oleh seksi Provost untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Brigpol FZ merupakan anggota dari Polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
“Saya berjanji akan bertindak secara professional. Saya sudah sampaikan dan tegaskan tidak ada tumpang tindih, siapa yang bersalah akan diproses (hukum),” kata Erwin saat mengunjungi rumah bocah yang dianiaya anak buahnya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Video Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Bocah gara-gara Mobilnya Diserempet Sepeda Korban
Setelah diamankan, FZ ditempatkan di ruang pemeriksaan khusus Seksi Propam Polres Baubau.
Selain menjalani pemeriksaan, Brigpol FZ juga menjalani pembinaan fisik di Polres Baubau.
“Sudah (pemeriksaan), jadi kita tetap intens melakukan pemeriksaan dan sekaligus pembinaan. Sampai saat ini yang bersangkutan kami amankan di ruang pemeriksaan khusus di seksi Propam Polres Baubau,” ujarnya.