SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan kepada para pengusaha di Jawa Tengah agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) buruh dan pekerja tidak dicicil.
Ganjar meminta regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu agar dipatuhi oleh perusahaan.
"Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ucap Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Crazy Rich Grobogan Bangun Jalan Senilai Rp 2,8 Miliar dari Kantong Pribadi, Ini Kata Ganjar
Menurut Ganjar, dengan pemberian THR sesuai hak akan mengangkat perekonomian.
"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual," ungkapnya.
Hingga Senin (18/4/2022), ada 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut aduan tersebut terkait adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
Baca juga: Masih Ada Warga Beli Minyak Goreng Curah di Harga Rp 18.000-20.000, Ini Respons Ganjar
Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai nanti 13 Mei 2022.