Selain itu, Djoko juga mengacu kepada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Sementara itu, dalam agenda pembacaan SP3 tersebut, Amaq Sinta tidak bisa berbicara banyak dan hanya mengungkapkan syukur dan bahagia.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media.
Amaq Sinta yang mengenakan baju batik kuning berpesan agar masyarakat harus berani melawan kejahatan.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkap Amaq Sinta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.