Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Istri Bahagia Amaq Sinta Dibebaskan: Terima Kasih Semua yang Sudah Mendukung

Kompas.com - 17/04/2022, 19:21 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mariana, istri M alias Amaq Sinta akhirnya bisa tersenyum lebar setelah mendengar kabar suaminya dibebaskan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/4/2022).

Ibu dua anak itu bahagia melihat suaminya kembali ke rumah. Amaq Sinta sebelumnya sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal yang merampoknya.

Baca juga: Kasus Korban Begal Tewaskan Pembegal Dihentikan oleh Polda NTB, Amaq Sinta: Alhamdulillah, Saya Bebas

"Alhamdulillah kami sekeluarga merasa senang, terima kasih semua masyarakat yang sudah mendukung suami saya," ungkap Mariana di Lombok Tengah, Minggu (17/4/2022).

Mariana sempat khawatir karena kasus yang menimpa suaminya. Jika suaminya masuk penjara, tak ada lagi tulang punggung keluarga untuk membiayai hidup dan sekolah anak-anaknya.

"Dia selamat dari begal, saya khawatir lagi kemarin karena jadi tersangka, tapi sekarang Alhamdulillah sudah bebas," kata Mariana.

Mariana berharap, penetapan tersangka terhadap korban begal yang membela diri tak lagi terulang.

"Semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata Mariana.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan, penghentian proses hukum Amaq Sinta diputuskan setelah gelar perkara yang dihadiri polisi dan pakar hukum.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Djoko dalam jumpa pers.

Keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan tak terpenuhi unsur pidana atas tindakan Amaq Sinta dalam kasus tersebut. Amaq Sinta hanya melakukan pembelaan diri terhadap ancaman begal.

Baca juga: Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok Tengah

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga  pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan  melawan hukum baik secara  formil dan materil," kata Djoko.

Menurut Djoko, Pasal 49 Ayat 1 KUHP menyebut, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com