Sebelumnya kasus pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menewaskan dua pembegal karena membela diri, ramai menjadi perbincangan.
Pria tersebut menusuk pembegal yang mengadangnya setelah dirinya sempat ditebas dengan senjata tajam.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta yang menjadi korban begal seharusnya dilindungi.
Lantaran dalam kasus ini, kondisinya melakukan perlawanan dan jika tak dilakukan maka akan menjadi korban.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat, 15 April 2022.
Setelah Amaq Sinta sempat menjadi tersangka pembunuhan, Polda NTB akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta pada Sabtu (16/4/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.