LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberikan apresiasi berupa penghargaan bagi warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.
Bahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan tak akan memproses hukum warga yang membela dirinya dari pembegal.
"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum," kata dia di Markas Polda Lampung, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Kapolda Lampung: Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan
Hendo menegaskan supaya warga tidak perlu takut dengan para pembegal.
Polisi justru akan memberikan penghargaan.
"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal. Jangan takut melawan begal," katanya.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya
Hendro mengemukakan, dirinya telah berkomitmen memberantas aksi pembegalan di wilayahnya.
Baginya, tak ada ruang untuk aksi kejahatan tersebut.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 16 April 2022
Sebelumnya kasus pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menewaskan dua pembegal karena membela diri, ramai menjadi perbincangan.
Pria tersebut menusuk pembegal yang mengadangnya setelah dirinya sempat ditebas dengan senjata tajam.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta yang menjadi korban begal seharusnya dilindungi.
Lantaran dalam kasus ini, kondisinya melakukan perlawanan dan jika tak dilakukan maka akan menjadi korban.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat, 15 April 2022.
Setelah Amaq Sinta sempat menjadi tersangka pembunuhan, Polda NTB akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta pada Sabtu (16/4/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.