Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Lampung, kalau Ada Begal Terbunuh oleh Korban karena Membela Diri, Tak Akan Diproses Hukum"

Kompas.com - 17/04/2022, 05:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberikan apresiasi berupa penghargaan bagi warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

Bahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan tak akan memproses hukum warga yang membela dirinya dari pembegal.

"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum," kata dia di Markas Polda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kapolda Lampung: Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan

Minta warga tak takut lawan begal

Hendo menegaskan supaya warga tidak perlu takut dengan para pembegal.

Polisi justru akan memberikan penghargaan.

"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal. Jangan takut melawan begal," katanya.

Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya

Akan kejar pelaku begal

Hendro mengemukakan, dirinya telah berkomitmen memberantas aksi pembegalan di wilayahnya.

Baginya, tak ada ruang untuk aksi kejahatan tersebut.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 16 April 2022

 

Ramai kasus Amaq Sinta di Lombok

Sebelumnya kasus pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menewaskan dua pembegal karena membela diri, ramai menjadi perbincangan.

Pria tersebut menusuk pembegal yang mengadangnya setelah dirinya sempat ditebas dengan senjata tajam.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta yang menjadi korban begal seharusnya dilindungi.

Lantaran dalam kasus ini, kondisinya melakukan perlawanan dan jika tak dilakukan maka akan menjadi korban.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat, 15 April 2022.

Setelah Amaq Sinta sempat menjadi tersangka pembunuhan, Polda NTB akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta pada Sabtu (16/4/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com