Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.
"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ujarnya dengan senyum tipis sambil memegang pungungnya yang masih terasa sakit.
Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek sesuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.
"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," katanya.
Diobati keluarga
Usai kejadian, Amaq Sinta mendekam di kamar merasakan tubuhnya yang sakit dan diobati oleh keluarganya. Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya.
Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Minggu (10/4/2022) sore dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.
Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya. Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.
Kecewa karena jadi tersangka
Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi. Sinta ditetapkan tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.
Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.
"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," kata Sinta di rumahnya, Kamis.
Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.
Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.
"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," katanya.
Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.