Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri

Kompas.com - 15/04/2022, 05:00 WIB
Fitri Rachmawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) sedang berkendara motor seorang diri saat diadang empat begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

Ketika itu, Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Di perjalanan yang sepi dan gelap itu, Amaq Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata begal. Para begal terus mendekat, menyerempet motor Amaq Sinta. Namun, dia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).

Karena diadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali. Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

Baca juga: Korban Pembunuh 2 Begal untuk Membela Diri di Lombok Bebas, tapi Masih Berstatus Tersangka

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya. Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri. Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter. Seiring dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor milik Amaq Sinta. Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.

Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan. Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada satupun warga yang keluar menolongnya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah. Amaq Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling. Ia menenangkan diri di dalam rumah seharian karena tubuhnya yang ditebas masih terasa sakit.

Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa GantiHumas Polda NTB Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti
Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ujarnya dengan senyum tipis sambil memegang pungungnya yang masih terasa sakit.

Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek sesuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.

Baca juga: Cerita di Balik Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Lawan 4 Pelaku Seorang Diri: Saya Dilindungi Tuhan

"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," katanya.

Diobati keluarga

Usai kejadian, Amaq Sinta mendekam di kamar merasakan tubuhnya yang sakit dan diobati oleh keluarganya. Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya.

Baca juga: Kronologi Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Membela Diri, Teriak Minta Tolong, tapi Tidak Ada Warga yang Datang

Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Minggu (10/4/2022) sore dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.

Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya. Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Kecewa karena jadi tersangka

Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi. Sinta ditetapkan tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.

Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.

"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," kata Sinta di rumahnya, Kamis.

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," katanya.

Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.

Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya. Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.

Sinta, putri pertama Amaq Sinta nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat. Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.

Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.

Baca juga: Bunuh 2 Begal dan Jadi Tersangka, Sinta: Saya Terpaksa Melawan, kalau Mati Siapa Tanggung Jawab?

Tak penuhi unsur jadi tersangka

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.

"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal

Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana. Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.

Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com