Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri

Kompas.com - 15/04/2022, 05:00 WIB
Fitri Rachmawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) sedang berkendara motor seorang diri saat diadang empat begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

Ketika itu, Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Di perjalanan yang sepi dan gelap itu, Amaq Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata begal. Para begal terus mendekat, menyerempet motor Amaq Sinta. Namun, dia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).

Karena diadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali. Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

Baca juga: Korban Pembunuh 2 Begal untuk Membela Diri di Lombok Bebas, tapi Masih Berstatus Tersangka

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya. Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri. Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter. Seiring dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor milik Amaq Sinta. Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.

Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan. Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada satupun warga yang keluar menolongnya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah. Amaq Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling. Ia menenangkan diri di dalam rumah seharian karena tubuhnya yang ditebas masih terasa sakit.

Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa GantiHumas Polda NTB Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti
Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ujarnya dengan senyum tipis sambil memegang pungungnya yang masih terasa sakit.

Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek sesuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.

Baca juga: Cerita di Balik Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Lawan 4 Pelaku Seorang Diri: Saya Dilindungi Tuhan

"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," katanya.

Diobati keluarga

Usai kejadian, Amaq Sinta mendekam di kamar merasakan tubuhnya yang sakit dan diobati oleh keluarganya. Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya.

Baca juga: Kronologi Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Membela Diri, Teriak Minta Tolong, tapi Tidak Ada Warga yang Datang

Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Minggu (10/4/2022) sore dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.

Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya. Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Kecewa karena jadi tersangka

Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi. Sinta ditetapkan tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.

Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.

"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," kata Sinta di rumahnya, Kamis.

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," katanya.

Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.

Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya. Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.

Sinta, putri pertama Amaq Sinta nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat. Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.

Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.

Baca juga: Bunuh 2 Begal dan Jadi Tersangka, Sinta: Saya Terpaksa Melawan, kalau Mati Siapa Tanggung Jawab?

Tak penuhi unsur jadi tersangka

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.

"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal

Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana. Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.

Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com