Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Dua Staf Bank BUMD Cilegon Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 14/04/2022, 23:07 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Adapun kedua tersangka berinisial NN dan MM selaku staf marketing di bank tersebut.

Sebelumnya, dua pejabat di bank itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka NN dan MM selaku staf marketing pada PT BPRS CM," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon Atik Ariyosa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Dua Pejabat Bank BUMD di Cilegon Banten Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 21 M

Dijelaskan Atik, tersangka NN dan MM melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan analisa pemberian fasilitas pembiayaan sesuai dengan peraturan, serta mendapatkan keuntungan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang  selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka ditahan di Rutan Serang," ujar Atik.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Dibekuk, 9 Kali Beraksi di Serang Banten Pakai Senpi Mainan

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Cilegon sudah mentapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yaitu IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM.

Akibat dari pemberian pembiayaan yang tidak sesuai, menyebabkan timbul kredit macet dan adanya kerugian keuangan negara di Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp 21 miliar.

Kerugian negara yang timbul itu berasal dari plafon pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS CM dari tahun 2017 hingga 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com