Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Bank BUMD di Cilegon Banten Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 21 M

Kompas.com - 13/04/2022, 22:05 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah  Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Kedua tersangka tersebut yaitu IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan selama ini didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka

Dijelaskan Ansari, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakaan kewenangannya mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan.

Dari hasil penyidikan terungkap, keduanya telah menyetujui pemberian yang diajukan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur, selama tahun 2017-2021.

"Kita juga menemukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRS CM," ujar Ansari.

Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

Dari pembiayaan tersebut, lanjut Ansari, timbul kredit macet dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara di Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp 21 miliar.

Kerugian negara yang timbul itu berasal dari plafon pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS CM.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada hari ini juga terhadap IS dan TT sudah memenuhi objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," kata Ansari.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com