SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
Kedua tersangka tersebut yaitu IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM.
"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan selama ini didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka
Dijelaskan Ansari, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakaan kewenangannya mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan.
Dari hasil penyidikan terungkap, keduanya telah menyetujui pemberian yang diajukan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur, selama tahun 2017-2021.
"Kita juga menemukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRS CM," ujar Ansari.
Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang
Dari pembiayaan tersebut, lanjut Ansari, timbul kredit macet dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara di Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp 21 miliar.
Kerugian negara yang timbul itu berasal dari plafon pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS CM.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari ini juga terhadap IS dan TT sudah memenuhi objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," kata Ansari.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.