SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Komisi V BPK RI Akhsanul Khaq kepada Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten tahun 2021.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten tahun 2021," ujar Akhsanul Khaq di ruang rapat paripurna DPRD Banten. Rabu (13/4/2022).
Dikatakan Akhsanul, Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut.
Namun demikian, BPK tetap menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Targetkan Raih WTP Ke-4 Kalinya
Disebutkan Akhsanul, permasalahan tersebut yakni pengelolaan hibah dari pemerintah pusat belum tertib, pengelolaan rekening bendahara belum memadai.
"Penatausahaan aset tetap belum memadai dan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan," kata Akhsanul.
Pada kesempatan tersebut, BPK juga membahas LPH kinerja atas upaya Pemda untuk menanggulangi kemiskinan di Pemprov Banten.
Adapun hasilnya, BPK menemukan permasalahan signifikan yakni kebijakan Pempriv Banten upaya penanggulangan kemiskinan belum memadai.
"Pemprov Banten belum sepenuhnya memperdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penangulangan kemiskinan," ujar Akhsanul.
Baca juga: Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI
Untuk itu, Akhsanul meminta pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan mememberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.