Fahmi memandang, Hens bisa dibilang menjadi korban.
“Dalam hal ini, Hens mungkin bisa kita katakan sebagai korban. Dokumen kependudukan kan tanggungjawab orangtua. Orangtua yang mengurus mestinya jujur,” ungkapnya.
Dia pun meminta kepada TNI untuk membereskan permasalahan ini.
“Garansi ada di Pak Dudung (KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman). Dia yang melakukan tindakan semacam diskresi,” tuturnya.
Baca juga: Sempat Dipecat karena Ayahnya WN Myanmar, Hens Songjanan Calon Prajurit TNI Akhirnya Diterima Lagi
Sebagai informasi, kasus ini mendapat perhatian dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Hens yang sempat dikeluarkan akhirnya bisa kembali ke tempat pendidikannya.
Dudung meminta kepada Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon agar membantu orangtua Hens Songjanan untuk dapat memperbaiki administrasi tersebut.
“Nah kemudian kebijakan saya, mereka sudah hidup puluhan tahun di sini mereka warga Maluku dan kesalahan orangtua tidak boleh menimpa anaknya, sehingga kebijakan saya kepada Pangdam coba dibantu untuk menyelesaikan administrasinya,” paparnya di Ambon, Maluku, Rabu (13/4/2022).
Hens Songjanan pun dikabarkan segera dilantik menjadi anggota TNI.
Baca juga: Duduk Perkara Hens Songjanan Calon TNI yang Dipecat Sepekan Jelang Pelantikan, Kini Diterima Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.