KOMPAS - Hens DJ Songjanan, siswa Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat Rindam XVI/ Pattimura, dipecat sepekan menjelang pelantikan.
Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.
Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal.
Surat pembatalan terbit pada 31 Maret 2022 setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Pencabutan berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens yang digunakan saat mendaftar sekolah calon tamtama.
Padahal, ibu Hens berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.
Ia juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya. Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.
Sejumlah pihak menganggap Hens tidak bersalah. Ia menjadi korban dari kesalahan orangtuanya.