Salin Artikel

Soal Hens Songjanan, Pengamat Sebut Pemecatan yang Dilakukan Kodam Pattimura Tak Salah

KOMPAS.com - Hens Songjanan, siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI Angkatan Darat Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/ Pattimura, menjadi sorotan.

Seminggu jelang pelantikan, Hens dikeluarkan dari tempat pendidikan karena status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.

Hal ini berdampak pada dokumen kependudukan milik Hens yang dipakai ketika mendaftar Secata.

Hingga akhirnya pemuda asal Kota Tual, Maluku, itu diberhentikan secara tidak hormat oleh Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura.

Pengamat militer, Khairul Fahmi, memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Fahmi menilai, langkah Kodam XVI/Pattimura yang memecat Hens Songjanan tak salah dan tidak bisa disalahkan.

Menurutnya, dokumen dalam proses pendaftaran calon anggota TNI sangatlah penting.

“Dokumen itu sangat penting. Jika dokumen itu tidak sah, ya tidak memenuhi syarat,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Fahmi mengatakan, apa yang dilakukan Kodam XVI/Pattimura berkaitan dengan tanggungjawab TNI sebagai penjaga kedaulatan dan menegakkan keamanan negara.

TNI, terang Fahmi, tentu saja ketat soal urusan status kewarganegaraan. Pasalnya, hal ini untuk menghindari ancaman dari luar.

“Yang harus publik tahu adalah isu kewarganegaraan itu penting. Ini bahkan lebih penting dari soal keturunan PKI boleh daftar TNI,” ucapnya.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies ini menuturkan, Hens Songjanan bukanlah kehilangan hak sebagai calon prajurit TNI. Dia dikeluarkan karena menggunakan dokumen yang tidak sah.

“Mau keturunan manapun, ini bukan tentang pembatasan hak warga negara untuk jadi prajurit TNI, tapi ini soal dokumen sah atau tidak sah,” ungkapnya.


Fahmi memandang, Hens bisa dibilang menjadi korban.

“Dalam hal ini, Hens mungkin bisa kita katakan sebagai korban. Dokumen kependudukan kan tanggungjawab orangtua. Orangtua yang mengurus mestinya jujur,” ungkapnya.

Dia pun meminta kepada TNI untuk membereskan permasalahan ini.

“Garansi ada di Pak Dudung (KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman). Dia yang melakukan tindakan semacam diskresi,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini mendapat perhatian dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Hens yang sempat dikeluarkan akhirnya bisa kembali ke tempat pendidikannya.

Dudung meminta kepada Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon agar membantu orangtua Hens Songjanan untuk dapat memperbaiki administrasi tersebut.

“Nah kemudian kebijakan saya, mereka sudah hidup puluhan tahun di sini mereka warga Maluku dan kesalahan orangtua tidak boleh menimpa anaknya, sehingga kebijakan saya kepada Pangdam coba dibantu untuk menyelesaikan administrasinya,” paparnya di Ambon, Maluku, Rabu (13/4/2022).

Hens Songjanan pun dikabarkan segera dilantik menjadi anggota TNI.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/180000378/soal-hens-songjanan-pengamat-sebut-pemecatan-yang-dilakukan-kodam-pattimura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke