"Tentunya butuh waktu (penyelidikan), tapi saya pastikan tidak berlarut-larut, untuk bisa memberikan kepastian posisi perkara tersebut terhadap laporan yang sudah diterima oleh Polda NTT," kata Setyo.
Baca juga: Kabareskrim Sarankan Para Korban Penipuan Aplikasi Trading Ilegal Bentuk Paguyuban, Ini Alasannya
Secara terpisah kuasa hukum Magdalena, Fransisco Bessi menyakini masih banyak kasus serupa yang menimpa warga lainnya.
"Harapan saya kepada masyarakat NTT khususnya di Kota Kupang, untuk jangan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum (Polisi), karena polisi bekerja dengan profesional dalam menangani laporan polisi," ujar dia
Sisco pun berharap, Kapolda NTT dapat memberikan perhatian serius terkait persoalan ini. Karena diduga banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan ke polisi.
"Besar harapan saya, teman-teman media juga berkenan untuk membantu meliput dan atau ada peliputan khusus terkait kasus Investasi trading yang sekarang menjadi berita hangat di Indonesia," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.