Perisitiwa ini kemudian dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Said Fauzan.
Said Fauzan menyebutkan bahwa Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan pemecatan terhadap salah seorang dokter yang berstatus pegawai kontrak di RSUD Meuraxa.
Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika permasalahannya dikomunikasikan dengan baik.
“Saya kira, secara pribadi Pak Wali Kota telah memaafkan statement tendensius yang bersangkutan di media sosial,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada jurnalis, Jumat (8/4/2022).
Hanya saja, pihak rumah sakit telah memberhentikan dr Bahrul Anwar sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan Dirut RSUD Meuraxa.
“Di sana ada Pasal 4 yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak,” ungkap Said.
Dalam pasal tersebut, di poin kedua huruf g disebutkan, “Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.”
Baca juga: 50 Dokter Spesialis Diterjunkan Selama Ajang MotoGP 2022
Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSU Meuraxa, masalah tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit.
“Dan jika dibutuhkan komunikasi dan informasi dari wali kota, beliau sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo,” ujar Said.
“Pak Wali menurut saya sangat terbuka kepada dr Bahrul Anwar dan berharap dr Bahrul masih bisa berkiprah melayani masyarakat di RSUD Meuraxa. Dan perihal kewajiban honor atau gaji akan diselesaikan secepatnya,” katanya.
Terkait kasus tersebut, ia juga berharap semua pihak agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daspriani Y Zamzami | Editor : Gloria Setyvani Putri, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.