Salin Artikel

Kritik Honor Belum Dibayar oleh Wali Kota Banda Aceh, Dokter Bahrul Dipecat dari RSUD Meuraxa

Kritik tersebut disampaikan dokter Bahrul lewat instagram story miliknya pada Jumat (1/4/2022),

Lalu pada Senin (4/4/2022), dokter Bahrul dipanggil pihak manajemen rumah sakit dan dinyatakan telah mencemarkan nama baik RS dan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pada Selasa (5/4/2022), dokter Bahdrul mendapatkan surat pemanggilan 1 dan 2 serta surat pemecatan.

Pemberhentian dr Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.

"Saya memposting kritikan tersebut tanggal 1 April 2022, lalu tanggal 4 (April_ saya dipanggil pihak manajemen RSUD, dan mereka menyatakan saya sudah mencemarkan nama baik rumah sakit dan pemerintah kota Banda Aceh. Lalu tanggal 5 April saya mendapat surat pemanggilan 1 dan 2 serta surat pemberhentian kontrak dari rumah sakit,” ungkap Bahrul, Minggu (10/4/2022).

Bahrul mengatakan bukan hanya dia yang belum menerima insentif Covid-19. Namun hal yang sama juga dirasakan semua tenaga kontrak kesehatan.

“Sebenarnya bukan cuma saya yang belum menerima hak alias insentif Covid-19 tersebut, tapi semua tenaga kontrak kesehatan juga mengalai hal yang sama,” jelas Bahrul.

Ia menjelaskan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh masih mempelajari kasus yang dialaminya, serta bersedia memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Banda Aceh dan dirinya, untuk mendapatkan solusi terbaik.

Saat jumpa pers tersebut, Bahrul sempat meminta maaf kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman atas unggahan di akun Instagramnya.

Terkait kasus tersebut, Lembaga nonpemerintah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Banda Aceh resmi mengumumkan menjadi kuasa hukum dr Bahrul Anwar.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Qodrat Husni Putra dalam pernyataan tertulisnya mengatakan pemecatan dokter Bahrul adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.

Dia juga menilai, pemberhentian dr Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan.

"Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke hadapan pengadilan," katanya dalam pernyataan tertulis.

Said Fauzan menyebutkan bahwa Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan pemecatan terhadap salah seorang dokter yang berstatus pegawai kontrak di RSUD Meuraxa.

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika permasalahannya dikomunikasikan dengan baik.

“Saya kira, secara pribadi Pak Wali Kota telah memaafkan statement tendensius yang bersangkutan di media sosial,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada jurnalis, Jumat (8/4/2022).

Hanya saja, pihak rumah sakit telah memberhentikan dr Bahrul Anwar sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan Dirut RSUD Meuraxa.

“Di sana ada Pasal 4 yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak,” ungkap Said.

Dalam pasal tersebut, di poin kedua huruf g disebutkan, “Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.”

Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSU Meuraxa, masalah tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit.

“Dan jika dibutuhkan komunikasi dan informasi dari wali kota, beliau sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo,” ujar Said.

“Pak Wali menurut saya sangat terbuka kepada dr Bahrul Anwar dan berharap dr Bahrul masih bisa berkiprah melayani masyarakat di RSUD Meuraxa. Dan perihal kewajiban honor atau gaji akan diselesaikan secepatnya,” katanya.

Terkait kasus tersebut, ia juga berharap semua pihak agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daspriani Y Zamzami | Editor : Gloria Setyvani Putri, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/173300978/kritik-honor-belum-dibayar-oleh-wali-kota-banda-aceh-dokter-bahrul-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke