KOMPAS.com - Dokter Bahrul Anwar dipecat dari RSUD Meuraxa setelah mengkritik Wali Kota Banda Aceh yang belum membayar uang intensif selama 3 bulan lebih.
Kritik tersebut disampaikan dokter Bahrul lewat instagram story miliknya pada Jumat (1/4/2022),
Lalu pada Senin (4/4/2022), dokter Bahrul dipanggil pihak manajemen rumah sakit dan dinyatakan telah mencemarkan nama baik RS dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pada Selasa (5/4/2022), dokter Bahdrul mendapatkan surat pemanggilan 1 dan 2 serta surat pemecatan.
Pemberhentian dr Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.
"Saya memposting kritikan tersebut tanggal 1 April 2022, lalu tanggal 4 (April_ saya dipanggil pihak manajemen RSUD, dan mereka menyatakan saya sudah mencemarkan nama baik rumah sakit dan pemerintah kota Banda Aceh. Lalu tanggal 5 April saya mendapat surat pemanggilan 1 dan 2 serta surat pemberhentian kontrak dari rumah sakit,” ungkap Bahrul, Minggu (10/4/2022).
Bahrul mengatakan bukan hanya dia yang belum menerima insentif Covid-19. Namun hal yang sama juga dirasakan semua tenaga kontrak kesehatan.
“Sebenarnya bukan cuma saya yang belum menerima hak alias insentif Covid-19 tersebut, tapi semua tenaga kontrak kesehatan juga mengalai hal yang sama,” jelas Bahrul.
Baca juga: Berkomentar di Medsos Soal Honor yang Belum Dibayar, Dokter Kontrak Dipecat dari RS di Banda Aceh
Ia menjelaskan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh masih mempelajari kasus yang dialaminya, serta bersedia memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Banda Aceh dan dirinya, untuk mendapatkan solusi terbaik.
Saat jumpa pers tersebut, Bahrul sempat meminta maaf kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman atas unggahan di akun Instagramnya.
Terkait kasus tersebut, Lembaga nonpemerintah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Banda Aceh resmi mengumumkan menjadi kuasa hukum dr Bahrul Anwar.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Qodrat Husni Putra dalam pernyataan tertulisnya mengatakan pemecatan dokter Bahrul adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.
Dia juga menilai, pemberhentian dr Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan.
"Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke hadapan pengadilan," katanya dalam pernyataan tertulis.