Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Pertalite dan Solar Diringkus Polisi di Lampung, Pakai Kendaraan Modifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 12/04/2022, 15:12 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diringkus aparat kepolisian saat memindahkan pertalite dan solar dari mobilnya.

Polisi menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar bersubsidi dari lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Aris Siregar mengatakan, pelaku berinisial FE ditangkap pada Minggu (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: 2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Ketika ditangkap di kediamannya di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, FE tertangkap basah sedang memindahkan bahan bakar dari dalam kendaraannya.

"Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada aktivitas penimbunan BBM di salah satu SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani," kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Menurut Aris, informasi itu menyebutkan pelaku sedang memindahkan bahan bakar di SPBU tersebut.

Baca juga: Seorang Pengusaha di Lampung Dipukul dan Disekap Kawanan Perampok, Uang Rp 250 Juta Dibawa Kabur

Berbekal informasi itu, anggota Polres Pesawaran pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, dari kediaman pelaku pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

"Kita menemukan bahan bakar bersubsidi mencapai 500 liter yang diduga ditimbun pelaku," kata Supriyanto.

Barang bukti itu berupa 16 jeriken ukuran 34 liter yang ditaruh di dalam mobil pelaku.

Rinciannya, enam jeriken berisi solar dengan total mencapai 204 liter.

Kemudian, 10 liter jeriken berisi pertalite dengan total mencapai 340 liter.

"Tanki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi dan berisi sekitar 68 liter bahan bakar jenis solar," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com