Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biadab, Kakak Beradik Dijadikan Budak Seks Ayah Tiri, Korban Diancam sampai Ketakutan

Kompas.com - 11/04/2022, 21:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) asal Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial S (66) diringkus Satreskrim Polres Grobogan setelah dilaporkan memperkosa dua putri tirinya berulangkali.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban yang berstatus kakak beradik berinisial MS (29) dan NF (25) tersebut diketahui sudah menerima serangan seksual dari ayah tirinya itu sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andreansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, kedua korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan disertai ancaman saat kondisi rumah sepi.

Sudah tak terhitung berapa kali pelaku memperkosa kedua anak tirinya itu.

Baca juga: Detik-detik Korlap Demo di Bone Terbakar Saat Tendang Ban Bekas yang Disiram BBM

MS menjadi korban birahi ayah tirinya saat masih berusia 10 tahun dan terakhir kali perbuatan bejat itu dilakukan pada Minggu (6/3/2022). 

Sementara, NF pertama kali diperkosa saat umur 12 tahun ketika diajak bertugas ke Cirebon dan terakhir kali dirudapaksa di rumah, pada Rabu (9/3/2022).

"Kenapa perbuatan biadab yang dilakukan berkali-kali hingga bertahun-tahun tak terungkap. Jadi, korban diancam sehingga ketakutan. Diperkosa saat ibunya pergi keluar atau berbelanja ke pasar," terang Hasibuan, saat dihubungi melalui ponsel, pada Senin (11/4/2022).

Kedua korban yang tak tahan menjadi budak seks ayah tirinya itu akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan pada awal Maret 2022.

Baca juga: Siswi SMK di Grobogan Depresi, Diduga Berulangkali Diperkosa Ayah Tirinya

"Setelah alat bukti terpenuhi, kami tangkap pelaku pada pertengahan Maret di rumahnya tanpa perlawanan," kata Hasibuan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) subs Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

"Pastinya ada pendampingan psikis korban yang alami derita traumatis sejak kecil," pungkas Hasibuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com