BLORA, KOMPAS.com- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengevaluasi hasil mutasi ratusan kepala sekolah.
Salah satu upaya yang dilakukannya yakni dengan beraudiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora dan perwakilan dari jajaran Pemkab Blora.
Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Baca juga: Utang Rp 150 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Blora Belum Cair, Apa yang Ditunggu?
Mereka menganggap keputusan tersebut sangat menyengsarakan para guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Ketua PGRI Kabupaten Blora, Sintong Joko Kusworo mengatakan pihaknya telah mengambil sikap terkait surat keputusan tersebut.
"Kami membuat surat pernyataan sikap," ucap Sintong di Gedung DPRD Blora, Senin (11/4/2022).
Sikap yang pertama mereka mendesak Pemkab Blora untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut karena ditemukan hal–hal yang tidak sesuai dengan tata cara atau dasar mutasi yang semestinya.
Baca juga: Rute Penerbangan Komersil ke Bandara Ngloram Blora Ditutup, Ini Alasannya
Kemudian, mereka mendesak Pemkab Blora untuk menggunakan dasar profesionalitas dan tingkat kompetensi dalam mutasi kepala sekolah demi peningkatan mutu pendidikan.
Selanjutnya, mereka juga mendesak Pemkab Blora dalam melakukan mutasi tidak menggunakan unsur suka atau tidak suka karena akan berakibat negatif di masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.