BLORA, KOMPAS.com- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengevaluasi hasil mutasi ratusan kepala sekolah.
Salah satu upaya yang dilakukannya yakni dengan beraudiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora dan perwakilan dari jajaran Pemkab Blora.
Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Baca juga: Utang Rp 150 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Blora Belum Cair, Apa yang Ditunggu?
Mereka menganggap keputusan tersebut sangat menyengsarakan para guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Ketua PGRI Kabupaten Blora, Sintong Joko Kusworo mengatakan pihaknya telah mengambil sikap terkait surat keputusan tersebut.
"Kami membuat surat pernyataan sikap," ucap Sintong di Gedung DPRD Blora, Senin (11/4/2022).
Sikap yang pertama mereka mendesak Pemkab Blora untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut karena ditemukan hal–hal yang tidak sesuai dengan tata cara atau dasar mutasi yang semestinya.
Baca juga: Rute Penerbangan Komersil ke Bandara Ngloram Blora Ditutup, Ini Alasannya
Kemudian, mereka mendesak Pemkab Blora untuk menggunakan dasar profesionalitas dan tingkat kompetensi dalam mutasi kepala sekolah demi peningkatan mutu pendidikan.
Selanjutnya, mereka juga mendesak Pemkab Blora dalam melakukan mutasi tidak menggunakan unsur suka atau tidak suka karena akan berakibat negatif di masyarakat.
Sintong menjelaskan keputusan mutasi tersebut mengharuskan para kepala sekolah untuk melakukan perjalanan jauh ke tempatnya mengajar.
Sebagai contoh, dia yang tinggal di Kecamatan Cepu harus menjadi kepala sekolah di SDN 2 Nglebak yang berada di Kecamatan Kradenan.
"Jarak tempuhnya setiap hari sekitar 100 kilometer, saya harus lewat Ngawi karena jalan kali kangkung tidak bisa dilewati karena terlalu rusak parah, perjalanan kurang lebih sekitar 2 jam," terang dia.
Baca juga: Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami oleh para rekan-rekannya sesama kepala sekolah.
"Banyak ya jumlahnya," kata dia.
Dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pemkab Blora.
"Prinsipnya setelah ini ada tindaklanjut dari hasil audiensi ini, agar teman-teman menjadi semangat lagi. Jujur saja kalau ini tetap berlangsung dalam rangka pelaksanaan kepegawaian, maka teman-teman itu hanya melaksanakan tugas, maka itu akan berpengaruh pada guru, dan murid yang akan dirugikan, artinya kami yang dimutasi ini masih dapat bayaran, tapi di satu sisi anak bangsa yang dirugikan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq menjelaskan proses mutasi kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari pemerataan mutu pendidikan.
Meskipun demikian, dengan adanya audiensi kali ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait surat keputusan tersebut.
"Kita prinsipnya pemerataan mutu pendidikan. Ini nanti akan kita evaluasi, dan akan monitor ke lapangan, nanti akan kita usulkan, kita perhatikan," kata dia.
Baca juga: Tolak Mutasi Kepala SD di Sumenep, Ibu-ibu Wali Murid Unjuk Rasa di Depan Sekolah
Sedangkan, anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo mengaku pihaknya hanya memfasilitasi pengurus PGRI Kabupaten Blora dengan jajaran Pemkab Blora.
"Outputnya adalah ini akan dievaluasi. Harapannya seluruh unsur segera ada sinergitas, memang terkait mutasi dan apapun lah di Kabupaten Blora kami harapkan tetap mengacu pada regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Sekadar diketahui, pada tanggal 16 Februari 2022, Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan SK kepada 289 kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.