Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi Petani di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

Kompas.com - 08/04/2022, 17:17 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com- Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Khadirun (44) tersangka pembunuhan disertai mutilasi petani perempuan di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2022.

Keputusan itu diambil setelah adanya hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku oleh Tim RSUD dr. Soeselo Slawi dan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, bahwa saat ini terduga pelaku tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi Bungkam, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

Alhasil, polisi berkesimpulan proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan.

Termasuk hasil pemeriksaan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah yang berkesimpulan, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukan dengan melengkapi bukti unsur pidananya.

"Jadi kami gunakan tiga sumber. Pertama pendalaman, kedua dokter ahli jiwa RS Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda. Kedua sumber menyatakan bahwa tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata. Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban, maka kami lanjutkan proses hukumnya," kata Arie.

Kendati tetap melanjutkan proses hukum, namun polisi masih belum mengungkap motif tersangka mengapa tega melakukan pembunuhan. Pasalnya, tersangka selalu berusaha bungkam menutup diri saat ditanyai terkait kasus pembunuhan.

"Terkait motif masih akan kami dalami. Tersangka sudah ada komunikasi, namun tersangka cenderung menutup diri. Misal khususnya saat pertanyaan mengarah ke pembunuhan selalu berusaha untuk mempertahankan dirinya," kata Arie.

Baca juga: Tersangka Bungkam, Polisi Kesulitan Cari Tahu Motif Mutilasi di Tegal

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus itu dan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Untuk pasal yang dikenakan tetap Pasal 338 KUHP," kata Dewa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com