Sementara itu Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan temperamen korban yang juga residivis ini sangat kasar.
"Ibu kandung korban sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai dipukul dan ditampar," kata Doffie.
Ia mengatakan meski pembunuhan itu terjadi karena dipicu perilaku korban, pihak kepolisian tetap bertindak profesional.
"Walau kita ketahui penyebab kasus ini karena para pelaku tidak tahan dengan tindak tanduk korban, proses hukum tetap berjalan," kata Doffie.
Ketiga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan para pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Doffie.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.