Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Sentani Jayapura, Penumpang Vaksin Dosis 2 Wajib PCR-Antigen

Kompas.com - 06/04/2022, 10:09 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.Com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

“Kami mengimbau penumpang yang akan bepergian yang menggunakan moda transportasi udara di Bandara Sentani, Jayapura, Papua untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Legal & Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Surya Eka saat dihubungi Kompas.com melalui pesan tertulis, Rabu (06/04/2022).

Baca juga: Stok Bahan Pokok di Jayapura Aman hingga Akhir Ramadhan, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Surya mengungkapkan sejumlah aturan terbaru yang harus dipatuhi calon penumpang. 

Adapun isi aturan terbaru yang harus dipatuhi oleh calon penumpang di Bandara Sentani adalah bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara bagi calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis satu atau dua tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. 

Untuk hasil negatif tes antigen bagi calon penumpang yang menerima vaksin dosis dua, sampelnya diambil dalam kurung waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam,” ucapnya.

Kemudian untuk calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Diprediksi Naik

Selain itu, calon penumpang tersebut juga diminta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk calon penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Surya menjelaskan, peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

“Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing,” jelasnya.

Baca juga: Antrean Truk di Sejumlah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina soal Stok Solar di Jayapura

Surya menyatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait di Bandara Sentani akan memastikan implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022

“Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com