Setyo melanjutkan, berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyeledikan, WR berhasil ditemukan oleh tim Jatanras Polsek di Pelabuhan Rasau Jaya saat hendak pulang ke daerah asalnya menggunakan kapal kelotok," ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, pria asal Kabupaten Ketapang itu merupakan residivis dengan berbagai macam kasus. Dia kerap kali melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi maupun wartawan
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan kepada Kadinkes Riau Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 378 atau 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sembilan kali terlibat kasus kriminal yang lokasi kejadian kebanyakan berada di Ketapang," tutup Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.