Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Persidangan Vonis Kasus Tewasnya Gilang Diklatsar Menwa: Ungkap Kelalaian Komandan Batalyon

Kompas.com - 05/04/2022, 15:41 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Fakta persidangan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, meungkap keterlibatan sosok baru.

Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dalam Sidang putusan atau vonis Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), memutuskan dua terdakwa dihukum 2 tahun penjara, Senin (4/4/2022).

Dengan masa penahanan dikurangi, sejak dilaksanakan penangkapan pada November 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa

Persidangan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,".

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa dengan akal manusia pada umumnya atau common sense, penyebab meninggalnya korban adalah karena dalam kondisi yang lemah, korban tetap dipaksakan mengikuti kegiatan-kegiatan yang berat dan tidak segera diberikan pertolongan yang semestinya, serta tidak ada upaya observasi terlebih dahulu ketika korban dinyatakan tidak kuat, atau mau berhenti atau mengundurkan diri dari diklatsar," kata Anggota Majelis Hakim, Dwi Hananta, saat Sidang Pemutusan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (4/4/2022).

Dalam konteks kealfaan atau kelalian ini, Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta, menimbang adanya sosok Komandan batalyon (Danyon) Menwa UNS, terlibat dan bertanggungjawab atas kealfaan dari kedua terdakwa.

"Adanya peran saksi Abi Catur Saputri, sebagai Danyon Jagal Abilawa (Menwa UNS), yang berwenang memberikan izin kepada peserta diklatsar KMS untuk berhenti mengikuti kegiatan," kata Dwi Hananta.

"Namun, tidak melakukan observasi yang cukup terhadap kondisi tersebut. Bahkan, Abi Catur Saputri tidak melakukan tindakan semestinya meski telah mendapatkan saran dari saksi Cindy Novia Putri selaku Dansatgas agar Gilang mendapatkan perawatan medis, serta terdakwa dua juga menyarankan agar Gilang dibawa ke rumah sakit. Namun, Abi tidak segera melakukan tindakan semestinya," lanjutnya.

Fakta persidangan juga menyebutkan, bukan hanya aspek kealfaan tapi juga prosedur perizinan juga tidak sesui prosedur.

Baca juga: Terdakwa Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

"Ditemukan pula perizinan kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Karena, terdapat tanda tangan dari pembina KMS (Korps Mahasiswa Siaga), yang menyatakan hanya menggunakan hasil pindai tanpa sepengatahuan yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyarankan untuk dilaksanakan evaluasi dan perhatian khsusu dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

"Hal-hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian serius untuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan mahasiswa di institusi pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Kompol Djohan Andika, mengetahui fakta persidangan tersebut bakal melakukan mendalam penyelidikan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

"Belum kami terima, tapi akan kami pelajari dulu," kata Kompol Djohan Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Terkait keterlibatan Danyon Jagal Abilawa dalam aspek kelalian ini, Kasatreskrim mengatakan menunggu perkembangan dari hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Iya (indikasi tersangka baru), kita lihat dulu pelajar dulu. Karena saat ini belum bisa menjelaskan lebih jauh " jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com