Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/04/2022, 19:07 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menyiram istri dan anak tirinya sendiri dengan air panas dibekuk polisi.

Pria berinisial AS (42) ditangkap di sebuah rumah di Jalan WR Supratman KM 8, Kota Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022), atau setelah setengah bulan diburu polisi.

Polisi mendatangi pelaku yang tengah bekerja di rumah tersebut. Tanpa perlawanan, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur.

"Pelaku tindak penganiayaan, yang menyiram istri dan anaknya menggunakan air panas telah kita tangkap," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, Jum'at (1/4/2022).

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami di Sumedang Siram Wajah Istri Pakai Air Panas

AS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu menyiram istri siri dan anak tirinya menggunakan air panas, pada Rabu (16/3/2022).

Tindak penganiayaan yang dilakukan AS terjadi ketika istri pelaku berinisial D hendak membawa anaknya berinisial B (9) ke Puskesmas.

Istri yang dinikahi secara siri oleh AS itu meminta izin, namun AS tidak mengizinkannya. Tak sampai di situ saja, AS kemudian pergi ke dapur dan mengambil air yang baru saja selesai dimasak.

"Pelaku menyiramkan air panas itu ke istrinya," ujar Syafrudin.

Baca juga: Bidan di Padang Disiram Air Panas oleh Pemilik Warkop, Ini Kronologinya

Mirisnya lagi, dua orang anak kandung D juga terkena air panas yang disiramkan oleh AS.

Akibatnya putri D berinisial P (10) dan mengalami luka di bagian tangan dan putranya B luka di bagian kepala. Sementara D terluka di bagian tangan.

"Yang kita kasihan anak-anaknya," ungkap Syafrudin.

Bukannya memberikan pertolongan, tapi AS langsung pergi meninggalkan keluarganya.

Beruntung, warga membawa D beserta kedua anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Atas tindakannya, AS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com